Emir Moeis Bantah Terima Gratifikasi Seks di Paris

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.

-Sugeng Teguh Santoso, pengacara Izedrik Emir Moeis, membantah kliennya menerima gratifikasi seks dari Alstom Power Inc. Saat ini politikus PDIP tersebut menjadi tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.

"Itu pasti salah, karena Pak Emir tidak pernah menyatakan itu kepada saya," kata Sugeng, Kamis, 5 Desember 2013.

Dalam dokumen, Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi, mengatakan sekitar 2002 atau 2003, Emir, Pirooz dan Direktur Penjualan Regional Alstom Power Inc Fred Pierucci pernah bertemu di Paris. Dalam pelesir ke Paris, ketiganya mengunjungi sebuah klub dan kemudian meninggalkan klub dengan tiga pekerja seks.

Pirooz mengatakan masing-masing mendapatkan "jatah" seorang pekerja seks. Sementara honor ketiga pekerja seks dibayarkan Fred Pierucci kepada klub.

Sugeng mengatakan pernyataan Pirooz dalam dokumen itu tak bermakna apa-apa. Hal itu juga tidak bisa langsung membuktikan Emir menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk gratifikasi seks. "Kecuali ada konfirmasi dari pihak lain, menurut saya pernyataan itu belum bisa dikembangkan sebagai suatu fakta. Bisa mengarah ke character assasination Pak Emir," kata Sugeng.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 karena menerima hadiah atau janji terkait proyek ini. Ia diduga menerima uang US$ 300.000 atau sekitar Rp 3 miliar dari konsorsium Alstom Power Inc untuk pemenangan tender proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung pada 2004. Konsorsium ini terdiri dari Alstom Power Inc., Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan itu disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar