Koruptor Eks Anggota DPR Tetap Terima Gaji Pensiun

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Bayu.

-Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudo Husodo mengatakan ada tujuh koruptor mantan legislator yang masih menerima gaji pensiun. Alasannya, mereka mengajukan pengunduran diri sebelum Badan Kehormatan memutuskan sanksi.

"Padahal, waktu itu kami akan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata Siswono ketika dihubungi, Rabu, 6 November 2013.

Dari tujuh nama itu, Siswono hanya menyebutkan dua nama, yakni terpidana kasus korupsi wisma atlet, M. Nazaruddin, dan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati.

Siswono menuturkan, koruptor yang diberhentikan tidak hormat mestinya tak mendapatkan pensiun. Dia menyayangkan mantan legislator yang melakukan pelanggaran etika berat masih menerima gaji pensiun. Namun, kata dia, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota Dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya, mendapatkan gaji pensiun.

Kelak, kata Siswono, aturan gaji pensiun ini akan diatur dalan revisi UU MD3 yang akan dibahas. “Nanti, dibedakan mana yang mengundurkan diri karena tersangkut etika berat, mana yang karena sakit atau yang lain,” ujar Siswono. Dia berharap pelanggar etika berat tidak mendapatkan gaji pensiun.

Ketua Badan Kehormatan, Trimedya Panjaitan, juga mengatakan hal senada. Menurut dia, hal itu sudah sesuai aturan. “Memang mereka melakukan tindak pidana. Tapi mereka sudah bekerja. Sekecil apa pun pasti ada jasanya,” ujar Trimedya.

Trimedya mengatakan dia tak tahu persis nilai gaji pensiun yang dibayarkan. Hitungannya, kata dia, masa kerja dan gaji pokok. Negara membayar gaji pensiun maksimum untuk dua periode, meskipun legilator tersebut menjabat lebih dari dua masa jabatan. Gaji pokok legislator, ujar Trimedya, senilai Rp 5-8 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar