Ketua Komisi III: KPK Jangan Seperti LSM


  

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Bayu.  

-  Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gede Pasek Suwardika, mengatakan permintaan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikaji DPR terlebih dulu.

Oleh karena itu, Pasek meminta lembaga anti korupsi yang diketuai Abraham Samad itu tidak memaksakan kehendak karena ada pembahasan ada prosedurnya. "Nanti akan dipelajari. Tapi tidak boleh maksa-maksa," kata Pasek di Gedung DPR, Senin 25/06/2012.

Politikus Partai Demokrat itu meminta KPK memahami prosedur yang ada. Menurutnya, tidak ada kalimat yang menyebutkan Komisi III DPR menolak permintaan KPK itu.

"Artinya mari gunakan ketatanegaraan yang baik. Jangan nuansa LSM lebih dominan," ucapnya.

Sebagai mitra kerja Komisi III yang membidangi hukum, dia berharap pimpinan KPK memahami hal itu. "Mari kita duduk yang sehat. Tidak seperti LSM," kata Pasek lagi.

Dia menuturkan, sebagai lembaga politik, DPR berbeda dengan lembaga penegak hukum. Semua anggota DPR mewakili kepentingan masing-masing, sehingga tidak mudah mendapatkan titik temu dalam satu persoalan.

"Jangan minta spesial. Semua ada forumnya. Jadi diatur yang baik. Semua menjalankan ritme dengan baik," ujarnya.

Menyoal penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru, Pasek menyatakan, "Semua ada forumnya. Semua ada tatib. Tapi urusan mau pungut dari masyarakat bukan di sini tempatnya," jawabnya.

Maret lalu, KPK meminta agar Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera menyetujui permintaan dana sebesar Rp225,7 miliar untuk  pembangunan gedung baru KPK. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat rapat dengan Komisi Hukum DPR dalam membahas perubahan anggaran 2012.

Zulkarnain memaparkan, gedung baru KPK akan berdiri di Jalan Rasuna Said No. 565, Kelurahan Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 27.600 meter persegi. Rencananya, gedung baru itu akan terdiri dari 16 lantai dan mampu menampung 1.394 pegawai.

Pimpinan KPK Busyro Muqqodas mengatakan saat ini jumlah pegawai KPK hanya sekitar 700 orang. Untuk mempercepat penanganan kasus, KPK ingin menambah jumlah pegawai sebanyak 400 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar