BK Akan Dalami Anggota DPR yang Jadi Pengacara

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.


- Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa mengatakan akan mendalami laporan Petisi 50 soal empat orang anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai pengacara. Menurut dia, jika laporan itu benar, maka BK akan memberikan sanksi kepada mereka.

"Kami akan dalami dulu. Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Kamis, 8 Maret 2012.

Sebelumnya, empat orang anggota Komisi Hukum DPR dilaporkan Petisi 50 karena diduga masih berpraktek dan memiliki kantor pengacara. Menurut mereka, hal itu melanggar Pasal 208 ayat 2 No 27 Tahun 2009 yang melarang anggota Dewan merangkap jabatan sebagai pengacara, akuntan, konsultan, notaris, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPR.

Keempat nama itu adalah Benny K. Harman dan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat, Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar.

Prakosa mengatakan, BK akan memverifikasi laporan itu dengan menanyakan beberapa bukti yang diberikan oleh Petisi 50 kepada anggota terkait. "Bukti-buktinya ada beberapa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota. Nanti akan kita tanyakan apakah benar atau tidak," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar