Adu Mulut KPK - Syarifuddin Terjadi Saat Rekonstruksi

JAKARTA, TRIBUNKOMPAS.
By: ANTO. H.

-Rekonstruksi kasus penyuapan terhadap mantan Hakim Pengawas Kepailitan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, di rumah dinasnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 12 Juli 2011, diwarnai adu mulut. Perang kata-kata itu terjadi antara sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggelar rekonstruksi dengan sang hakim.

Dalam rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu, Syarifuddin dan Puguh Wirawan hadir. Puguh diduga memberikan sejumlah uang kepada Syarifuddin untuk memuluskan perkara penyitaan aset pailit PT Sky Camping Indonesia yang bergerak di bidang garmen.

Dalam rekonstruksi, terlihat Puguh Wirawan datang ke rumah Hakim Syarifuddin di Kompleks Kehakiman, Jalan Sunter Agung Tengah 5, Sunter, Jakarta Utara, menggunakan mobil Pajero Sport putih bernomor polisi B 16P GH. Sampai di depan rumah Syarifuddin, Puguh langsung masuk sambil membawa tas merah. Di dalam ruang tamu, Syarifuddin telah menunggu. Keduanya lalu terlibat pembicaraan. Tak lama kemudian, Puguh keluar dan pamit. Ia sempat mengucapkan, "Assalamualaikum, saya pamit." Puguh lalu pergi, tas merahnya tak lagi dibawa.

Nah, Syarifuddin ternyata mempertanyakan bagian peristiwa ketika penyidik KPK tiba-tiba datang menanyakan tas merah berisi Rp 200 juta yang tak masuk dalam rekonstruksi. Ia keberatan karena proses rekonstruksi tak dilakukan secara utuh. "Rekonstruksi ini tidak seimbang," kata Syarifuddin.

Kendati sempat terjadi adu mulut, proses rekonstruksi berjalan cepat. Tak sampai satu jam, proses rekonstruksi yang mencakup sembilan adegan itu dinyatakan selesai. Syarifuddin yang mengenakan kaus hitam dan celana jins langsung digiring ke dalam mobil.

Syarifuddin ditangkap penyidik KPK pada Rabu awal Juni lalu di rumah dinasnya. Dari rumah tersebut, para penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar