Keterangan Saksi Sudutkan Senayan


TRIKOM Online, Jakarta. By: Tommy

Kesaksian Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Ngatiyo Ngayoko, memperkuat dugaan keterlibatan para politikus Senayan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Ngatiyo mengatakan pernah membelikan tanah tanpa bangunan untuk para anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. "Saya beli kaveling di Parung, Bogor, atas perintah Soetedjo," kata Ngatiyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Soetedjo Yuwono, bekas Sekretaris Kementerian Koordinator Kesra di zaman Aburizal Bakrie.

Menurut Ngatiyo, tanah itu dijatahkan untuk anggota Fraksi Golkar Imam Supardi dan Achmad Hafiz Zawawi, serta politikus PDI Perjuangan Rudianto Tjen. Tanah dibeli dengan duit hasil pencairan 19 lembar Mandiri Traveler's Cheque (MTC) bernilai total Rp 475 juta. Mendengar kesaksian Ngatiyo, ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba langsung bertanya kepada jaksa, "Jadi, ini mau dijadikan terdakwa?" Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Muh Rum, hanya tersenyum dan memilih tidak menjawab. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Mei lalu, Rum juga menyebutkan tujuh politikus Senayan menerima cek suap dari PT Bersaudara, perusahaan rekanan yang ditunjuk Kemenkokesra. Di samping tiga politikus yang disebut Ngatiyo, Rum menyebutkan Izedrik Emir Moeis (PDI Perjuangan), Hasanudin Said (Demokrat), Musfihin Dahlan (Golkar), dan Marian A. Baramuli (Golkar). Dari ketujuh politikus itu, tinggal Emir Moeis, Rudianto Tjen, dan Mariani Baramuli yang masih bertahan di DPR.

Emir Moeis, kini Ketua Komisi XI DPR, membantah pernah menerima cek suap dalam pengadaan alat kesehatan. "Saya enggak pernah terima apa pun dari Pak Soetedjo, atau yang berkaitan dengan Depkes," kata dia melalui telepon tadi malam. Menurut Emir, pembahasan proyek alat kesehatan pada 2006 berlangsung di Komisi IX.

Saat itu Emir mengaku aktif di Panitia Anggaran DPR. "Saya enggak ikut campur masalah Komisi," ujar dia. Anggota Komisi II DPR, Mariani Baramuli, juga membantah terlibat. "Saya tidak pernah dikasih," kata Mariani melalui layanan pesan pendek tadi malam.

Bantahan juga datang dari Hafiz Zawawi, yang kini menjadi terdakwa kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Itu semua tidak benar," kata Hafiz di sela sidang tadi malam. "Nanti di persidangan akan saya jelaskan." Sebelumnya, Musfihin Dahlan juga membantah mengenal Soetedjo ataupun PT Bersaudara. "Saya tidak mengerti," kata Musfihin.

Dia mengaku sudah menjelaskan kepada KPK bahwa dirinya tak memiliki hubungan dengan Soetedjo. Kasus yang menjadikan Soetedjo sebagai terdakwa ini bermula dari penunjukan langsung (tanpa tender) PT Bersaudara sebagai penyedia alat kesehatan penanggulangan flu burung pada 2006. PT Bersaudara mendapatkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 98,6 miliar, atau Rp 88,3 miliar setelah dipotong pajak. Faktanya, alat kesehatan yang dibeli hanya bernilai Rp 48 miliar. Negara pun diperkirakan merugi sekitar Rp 36,3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar