Jakarta, Trikomonline - Ketua DPR-RI, Marzuki Alie, membantah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di hotel mewah merupakan keputusan kesekjenan DPR.
Keputusan pelaksanaan rapat merupakan keputusan dan permintaan dari Pansus sendiri, pihak sekjen hanya melaksanakan permintaan tersebut.
“Tidak benar kalau Sekjen yang memutuskan rapat-rapat Pansus BPJS di hotel mewah. Sekjen hanya melaksanakan permintaan Pansus dan tidak bisa membuat rapat di hotel atas keinginan mereka sendiri,” ujar Marzuki.
Dijelaskan Marzuki, mekanisme yang ada di DPR dalam melaksanakan rapat-rapat kerja apapun, seharusnya dilakukan di Gedung DPR dan kalau membutuhkan konsentrasi bisa menggunakan villa DPR di Kopo, Puncak karena itu murah dan gratis.
“Baru kalau di Kopo penuh, yang biasanya sangat jarang terjadi, bisa digunakan fasilitas hotel. Disposisi yang kami keluarkan seperti ini,” tambahnya.
Marzuki menyadari jajaran kesekjenan memang banyak menuai kritikan atas perilakunya sehingga tidak disukai orang banyak, namun menurut Marzuki dalam hal ini, jajaran sekjen tidak bisa disalahkan. Kalau memang Sekjen salah, dirinya tidak mempermasalahkan, namun kalau tidak benar, maka tetap yang benar harus dikatakan benar.
“Orang boleh saja banyak yang tidak suka sekjen, pada saat ini sekjen tidak salah. Kalau salah mau digebuki, dibongkar tidak apa-apa, tapi jangan orang tidak salah kemudian dituduh bersalah, bisa kurang dosa sekjen nanti,” jelasnya.
Ketika ditanyakan keyakinannya bahwa pihak sekjen benar-benar tidak bermain dalam hal ini mengingat selama ini jajaran sekjen kerap dituding bermain dalam berbagai proyek yang mereka laksanakan, imbuhnya tersenyum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar